
Icolancer.com – Surat Perjanjian – Dalam kehidupan pastinya kita seringkali membuat janji dengan orang lain baik itu dengan teman ataupun saudara. Perjanjian yang kita lakukan itu melalui cara lisan. Perjanjian secara lisan hanya bisa dilakukan untuk sesuatu yang kurang penting. Berbeda halnya dalam dunia bisnis. Dalam dunia bisnis, perjanjian yang dilakukan biasanya untuk sesuatu yang penting seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lainnya. Perjanjian seperti itu diperlukan sebuah bukti tertulis yang disebut dengan surat perjanjian.

Jika kamu melakukan sebuah perjanjian yang bersifat penting, sebaiknya gunakan surat perjanjian secara tertulis. Jangan melakukan perjanjian secara lisan karena perjanjian lisan tidak berlandaskan hukum sehingga jika suatu saat perlu untuk dibuktikan, kamu akan sulit membuktikannya karena tidak adanya bukti yang tertulis. Sedangkan jika kamu melakukan sebuah perjanjian secara tertulis dengan menggunakan surat perjanjian, suatu saat jika memerlukan bukti, kamu akan mudah untuk membuktikannya karena memiliki bukti yang valid dan kamu dapat memperkarakan apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian.
Pertanyaannya, apakah kalian sudah mengetahui seperti apa surat perjanjian itu? bagaimana cara membuatnya?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini akan diulas mengenai contoh surat perjanjian untuk berbagai keperluan 2020. Namun sebelum itu akan dijelaskan terlebih dahulu tentang hal-hal yang berkaitan dengan surat perjanjian meliputi pengertian dan cara membuat surat perjanjian. Maka dari itu, simak baik-baik ya!
Baca juga : Surat Peringatan
Pengertian Surat Perjanjian

Surat perjanjian meruapakan surat yang digunakan sebagai bentuk kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang bersifat mengikat suatu keputusan yang telah disepakati bersama mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk saling menjaga dan menjalani janji yang telah ditetapkan di dalam surat perjanjian tersebut.
Dalam surat perjanjian perlu melibatkan saksi-saksi sebagai penguat isi dari perjanjian yang telah ditetapkan. Secara umum, surat perjanjian ada dua jenis, yaitu:
- Surat perjanjian autentik
- Surat perjanjian di bawah tangan
Sebuah surat perjanjian akan dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya:
- Surat perjanjian harus ditulis di atas kertas yang di segel atau kertas biasa yang dilengkapi dengan materai
- Pembuatan surat perjanjian harus dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan dari siapapun
- Isi surat perjanjian harus benar-benar dipahami betul oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
- Pihak-pihak yang sepakat dalam membuat surat perjanjian harus sudah dewasa serta dalam keadaan waras dan sadar
- Isi surat perjanjian haruslah jelas dan terperinci
- Isi surat perjanjian harus berdasarkan aturan Undang-Undang dan norma-norma susila yang berlaku.
Baca juga : Surat Pemberitahuan
Cara Membuat Surat Perjanjian

Pembuatan surat perjanjian tidak jauh berbeda dari pembuatan surat-surat resmi lainnya yang harus sesuai dengan struktur penulisan surat perjanjian. Berikut cara pembuatan surat perjanjian:
Judul
Judul termasuk poin utama di dalam surat perjanjian. Dalam judul ini dapat mewakili isi dari surat perjanjian yang dibuat
Tanggal
Tanggal berada di pojok kiri atas yang sifatnya sangat penting untuk mengetahui kapan surat perjanjian yang dibuat
Isi
Isi termasuk bagian penting di dalam surat perjanjian. Di bagian isi, ada beberapa hal yang wajib dicantumkan seperti identitas pihak yang melakukan perjanjian, keputusan yang disepakati, sanksi untuk yang melanggar, dan batas jatuh tempo surat perjanjian.
Penutup
Bagian ini diisi pernyataan bahwa surat perjanjian tersebut telah disetujui oleh kedua pihak tanpa paksaan dari siapapun.
Tanda Tangan
Poin terakhir yang wajib ada di dalam surat perjanjian adalah nama terang dan tanda tangan dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Jangan lupa untuk memberikan materai.
Baca juga : Surat Pengantar
Contoh Surat Perjanjian Untuk Berbagai Keperluan 2020

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Nomor: 657/ SP-JBT/ XII/ 2017
Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2017 telah dibuat kesepakatan kedua belah pihak yakni perjanjian antara:
Nama : Abdul Syafi’i
No.KTP : 3516768899760001
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Pahlawan No 9, Malang
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak pertama (penjual)
Nama : Rahmat Husin
No.KTP : 3527868970009
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Surabaya No 87, Malang
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak kedua (pembeli)
Pihak pertama telah menjual tanah sawah seluas 500 M2 kepada pihak kedua dengan harga Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Pembayaran telah dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Sdr. Fatoni
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah swah Sdr. Wahyudi
• Sebelah Selatan: Berbatasan dengan tanah sawah milik Sdri. Ulumi
• Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah sawah miliki Sdr. Dirham
Maka, sejak 15 Juni 2017 tanah sawah tersebut di atas telah sah menjadi milik pihak kedua.
Demikian setelah keterangan isi surat perjanjian jual beli ini dimengerti oleh pihak pertama dan pihak kedua, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saaat pemindahan hak milik pihak pertama kepada pihak kedua.
Malang, 15 Juni 2017
Pihak Pertama (Penjual) Pihak Kedua (Pembeli)
Abdul Syafi’i Abdul Syafi’i
Saksi-Saksi
Saksi I Saksi II Saksi III
Ahmadi Aditya Suprapto
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Nomor: 011/ SPJBM/ XIII/ 2018
Surabaya, 23 April 2018
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Siti Aisyah
No.KTP : 3557896579881
Umur : 39 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Anggrek No 89, Surabaya
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama adalah penjual.
Nama : Amirawati
No.KTP : 3557688900876
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Cempaka No 76, Sidoarjo
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua adalah pembeli.
Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai para pihak yang telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli Motor dengan keterangan sebagai berikut:
Merek/Type : Honda Vario 125
Jenis/Model : Sepeda Motor
Tahun : 2015
Nomor Polisi : L 2341 FB
Nama Pemilik : Siti Aisyah
Nomor BPKB : C786573892
Pokok perjanjian ini sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA membayar uang tunai senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA setelah menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA langsung menyerahkan motor, BPKB, dan STNK kepada PIHAK KEDUA.
Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Motor ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani serta dibubuhi dengan materai untuk dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sama bagi para pihak dan mulai berlaku sejak selesainya penandatangan perjanjian tersebut.
Surabaya, 23 April 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua
Siti Aisyah Amirawati
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN JUAL HUTANG PIUTANG
Nomor: 09/ SP-HP/ VI/ 2019
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Mira Adisti
No.KTP : 3516787547999
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : SWASTA
Alamat : Jl. Majalengka No 890, Jakarta Selatan
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Agung Santoso
No.KTP : 3517689369992
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Aryawisata No 876, Jakarta
Pada hari ini tanggal 24 Oktober 2019 telah melakukan sebuah perjanjian hutang piutang. Adapun surat perjanjian ini berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak, yaitu sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, yang mana uang dengan jumlah tersebut termasuk hutang atau pinjaman.
2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan.
3. PIHAK PERTAMA sanggup untuk melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu 1 tahun terhitung ditanda tanganinya surat perjanjian ini.
4. Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak penuh atas barang yang dijaminkan kepada PIHAK KEDUA.
5. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Surat tersebut dipegang masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Demikian surat perjanjian hutang piutang dibuat ini di depan saksi. Saksi-saksi yang dimaksud dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta surat ini dapat dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 24 Oktober 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Mira Aditsti Agung Santoso
Saksi-Saksi
Saksi I Saksi II Saksi III
Supriyono Rani Agnia Abimanyu
Nah itulah ulasan mengenai beberapa contoh surat perjanjian untuk berbagai keperluan 2020. Semoga apa yang diulas di dalam artikel ini bermanfaat bagi pembaca.